Search This Blog

Thursday, June 25, 2015

Ramadhan Anti Korupsi


Berbeda dengan ibadah lain, dalam puasa tidak terdapat gerakan atau perkataan yang khusus. Substansi ibadah puasa adalah menahan diri. Prakteknya cukup dengan menahan diri dari makan-minum dan hubungan badan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, ibadah puasa secara prinsip (rukun) telah ditunaikan. Namun substansinya ternyata tidak sesederhana praktiknya, bahkan Allah SWT mensifati puasa sebagai sesuatu yang ekslusif, “bahwa puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan menentukan pahalanya dengan tersendiri.” Hal ini karena sifat tersendiri dari ibadah puasa yang jika harus mendapatkan penilaian, kebaikannya hanya diketahui Allah SWT dan orang tersebut. Secara prinsip, Allahlah yang tahu apa tujuan ia berpuasa.
Di pihak lain Nabi Muhammad s.a.w. mengatakan mengenai hasil (penilaian) ibadah puasa, “Banyak sekali orang berpuasa yang tidak mendapatkan (pahala) apapun darinya selain rasa haus dan lapar.” Dapat disimpulkan, bahwa orang tersebut tidak mendapatkan kebaikan apapun dari puasanya selain kenikmatan karena haus dan lapar.
Allah mengatakan, “bagi orang berpuasa ada dua kesenangan, yaitu saat ia berbuka dan saat ia bertemu dengan-Ku, ia merasa senang dengan pahala yang kuberikan untuknya.” Bukannya tidak mungkin yang didapatkan seseorang dalam puasanya hanya perasaan nikmat di saat berbuka tetapi tidak yang lainnya. Penegasan lain datang dari Rasulullah s.a.w., “Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta atau melakukan kedustaan, maka tidak ada perlunya bagi Allah untuk (memberi pahala) atas (apa yang dilakukannya dengan) meninggalkan makan-minum.”
Makan-minum adalah sesuatu yang halal, dalam pengertian puasa seseorang dapat meninggalkannya meskipun hal tersebut halal. Makan minum adalah ihwal keseharian yang manusia dapat dengan mudah merasakan kenikmatan darinya dan merasakan syahwat yang besar atasnya, demikian pula pada aktivitas seksual. Ar-Razi mengatakan, di saat seseorang mampu menundukkan hasrat yang sangat besar maka ia telah mendapatkan kemampuan untuk menjaga diri (takwa) yang lebih besar. Sebutkan saja mengenai hal yang tidak dihalalkan, secara naluri manusia menolak untuk melakukannya dan seandainya dilakukan itu terkait dengan adanya keterpaksaan. Dan di sisi lain, jika pada dirinya terdapat hasrat yang sangat besar untuk melakukan tindakan tersebut sungguh ia telah memiliki pertahanan yang lebih kuat.
Akan tetapi fenomena yang terjadi adalah, tidak sedikit orang yang mampu menahan diri dari yang halal (dengan berpuasa) tapi tetap mengambil sesuatu yang tidak halal. Hal ini sangat berkaitan erat dengan substansi puasa yang tidak terdapat pada puasa orang tersebut. Padahal sejatinya puasa itu diperintahkan agar dengannya kemudian dapat terbentuk pribadi yang (lebih) bertakwa (QS. 2: 183).
Jika kita memperhatikan rentetan ayat tentang puasa (QS. 2: 183-187), setelahnya pada ayat 188 disebutkan larangan untuk melakukan praktik bathil dalam hal hubungan ekonomi dan memanfaatkan akses kekuasaan untuk keuntungan (korupsi). “Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang bathil, dan (atau) dengan menggunakannya untuk mempengaruhi penguasa agar kalian dapat memakan sebagian harta orang-orang dengan cara berdosa sementara kalian mengetahui hal tersebut.” (QS. 2: 188).
Sebagai kesimpulan, jika saja seseorang tidak dapat menahan diri dari dosa dan berbuat curang, apakah itu setelah selesai menjalankan ibadah puasa terlebih di tengah-tengah puasa itu sendiri, yang sebenarnya ialah bahwa orang tersebut tidaklah berpuasa. Dan yang didapatkannya hanyalah rasa haus dan lapar, yang rasa haus dan lapar jika dihubungkan dengan pribadi yang berkecukupan tak lain adalah kerakusan yang akan menyengsarakan dirinya.
Na’udzubillah..