Search This Blog

Monday, February 17, 2014

CRC PROGRAM RASKIN BC2





CRC PROGRAM RASKIN BC2
di DESA MANCAGAHAR
KECAMATAN PAMEUNGPEUK – GARUT
JAWA BARAT





“Enam (tidak ada yang) Tepat Program Raskin”







BEUNTA COMMUNITY CENTER (BC2)
Pusat Informasi dan Pengaduan Publik

2013



I.                   PENDAHULUAN

Gotong Royong
Gotong royong (baca: kerja sama) dianggap sebagai salah satu identitas yang menjadi kebanggan bangsa ini. Di dalam gotong royong tidak ada upah atau imbalan yang diterima langsung oleh seseorang yang terlibat di dalamnya. Meskipun memiliki makna yang berbeda, pada dasarnya gotong royong memiliki konsekwensi yang sama seperti apa yang terdapat dalam kerjasama, dengan contoh, bahwa ketidakterlibatan seseorang dalam aktivitas tersebut membuatnya luput dari manfaat (baca: hasil) yang ada dalam gotong royong.
Partipasi warga cenderung diterjemahkan sebagai kerja bakti (gotong royong), atau sumbangan dalam bentuk materiil atau dukungan dalam pengertian yang sempit. Kritik, sebagai contoh, seringkali dianggap sebagai kekuatan yang mengganggu atau bahkan menghalang-halangi. Oleh karena itu muncul dalam kosa kata kita istilah “kritik yang membangun”, “masukan positif”, padahal setiap kritik atau masukan pada dasarnya bertujuan untuk membangun. Penilaian negatif terhadap kritik boleh jadi muncul dari perasaan terancam terhadap suatu kepentingan, karena penilaian ini merupakan suatu upaya defensif untuk menempatkan kritik sebagai sesuatu yang keliru.
Kekeliruan hampir selalu ada dan kritik (baca: audit sosial) adalah potensi yang dapat membantu menanggulangi kekeliruan yang dapat mengakibatkan sesuatu yang merugikan. Hal semacam inilah yang merupakan bentuk kerjasama yang baik apabila pemerintah dapat menempatkan audit sosial oleh warga secara proporsional. Suatu kepentingan boleh jadi menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program Raskin dan hanya pihak yang merasa terganggu kepentingannya yang menempatkan audit sosial sebagai hal yang negatif.
Lain hal, dalam kata audit mensiratkan suatu tindakan yang menempatkan pelakunya dalam posisi tidak sebagai “kritik membangun” terlebih dalam bentuk forum warga (LSM) yang seringkali dianggap sebagai pihak yang tidak berkompeten. Oleh karena itu Beunta Community Center (BC2) menamakan kegiatan tersebut dengan “CRC Program Raskin” dengan maksud untuk memudahkan dalam membangun kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Praduga Bersalah
Hukum di Indonesia, di samping seperti yang sering terdengar mengemuka yang menganut asas praduga tak bersalah, juga menganut asas praduga bersalah. Meskipun jarang terdengar, asas yang kedua pada dasarnya selalu menjadi bagian dalam proses hukum. Dalam prakteknya pemberlakuan asas ini lebih cenderung dikenakan kepada pihak yang “tidak berdaya” di hadapan penegak hukum.
Dalam hal pelaksanaan Audit Sosial program Raskin bukan tidak mungkin adanya praktek-praktek melanggar hukum yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Dengan adanya pembuktian dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, seharusnya hal ini menempatkan setiap orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaannya setidaknya sudah diperiksa atau bahkan ditahan untuk kepentingan penegakan hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga bersalah.

A.      Latar Belakang
Program Raskin bertujuan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin. Di antara sekian banyak program subsidi pemerintah, Raskin merupakan salah satu program yang meminta anggaran yang sangat besar. Apabila kita mengandaikan Rp. 1,- (Satu Rupiah) saja dikorupsi itu bisa berarti jumlah uang yang tidak sedikit.
Dari beberapa FGD dan penelusuran Beunta Community Center (BC2) Raskin mengemuka sebagai salah satu program yang menimbulkan banyak pertanyaan dari warga yang menunjukkan ketidaktahuan mengenai program Raskin seperti:
1)      Warga tidak mengetahui secara pasti berapa kali Raskin diterima dalam satu tahun.
2)      Warga tidak mengetahui berapa jumlah beras yang harus diterima setiap bulannya.
3)      Warga tidak tahu pasti harga tebus beras Raskin perkilogram
4)      Warga tidak mengetahui bahwa kualitas beras beras Raskin sebenarnya tidak seperti beras yang selalu diterimanya.
5)      Terbangunnya “kearifan lokal” yang memberi peluang terhadap penyimpangan-penyimpangan dan warga cenderung menerimanya sebagai suatu ketentuan yang tidak bisa ditawar-tawar.
Di samping itu terdapat beberapa indikasi penyimpangan yang didapat dari keterangan warga dan atau pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Raskin yang antara lain sebagai berikut:
1)      Disinyalir terjadi banyak penyimpangan dalam distribusi beras Raskin di Desa Mancagahar
2)      Adanya fakta kenaikan harga tebus beras yang disebut-sebut sebagai imbas dari kenaikan harga dasar beras.[1]
3)      Tidak adanya sosialisasi yang baik dari pihak pemerintah mengenai pelaksanaan program dan mekanismenya.

B.       Maksud dan Tujuan
Audit Sosial Program Raskin di Desa Mancagahar dimaksudkan untuk:
a.       Tindak lanjut berbagai keluhan warga dan elemen masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan distribusi
b.      Membangun regulasi dalam pelaksanaan program Raskin dalam bentuk evaluasi eksternal (berbasis warga)
Kegiatan audit sosial ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga dalam pelaksanaan program pembangunan demi terwujudnya good governance.

C.      CRC Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar (April – Mei 2013)
Audit Sosial oleh forum BC2 dinamakan dengan kegiatan CRC Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar yang dilaksanakan selama Bulan April-Mei 2013 dengan berpedoman pada prinsip 6 (Enam) Tepat dan Tujuan Program Raskin.

D.      Anggaran
Pelaksanaan Audit Sosial Program Raskin dilaksanakan dengan suporting anggaran yang diterima dari Garut Governance Wacth sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian penggunaan terlampir.

E.       Lain-lain
Sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi yang dijumpai dalam pelaksanaan Audit Sosial Program Raskin di Desa Mancagahar, yang menyerupai kesimpulan kami dari BC2 laporan ini diberi judul “Enam (tak ada yang) Tepat Program Raskin”.





II.                CRC PROGRAM RASKIN BC2

A.      Pra Kegiatan
Dalam musyawarah (FGD) forum BC2 pada tanggal 17 Februari 2013 ditetapkan untuk menjadikan Program Raskin sebagai fokus Audit Sosial oleh Forum.
Dalam evaluasi program Audit Sosial bersama G2W pada tanggal 21-22 Maret 2013 di Garut dirumuskan mengenai fokus praktek audit sosial oleh masing-masing forum dari 5 desa yang mengikuti program Audit Sosial. Sesuai dengan rencana sebelumnya, BC2 mengambil fokus audit sosial program Raskin dan kebetulan salah materi yang disampaikan dalam evaluasi tersebut mengenai audit sosial terhadap program Raskin di Bandung. Hal ini cukup memberikan gambaran dalam memahami program Raskin itu sendiri dan permasalahan-permasalahan yang terdapat dalam pelaksanaan distribusi serta strategi yang harus dilakukan dalam melakukan audit sosial program Raskin.
Dilanjutkan dengan pembekalan Tim Audit Sosial BC2 pada tanggal 2 April 2013 oleh G2W di rumah salah seorang dari anggota forum yaitu Sdr. Riswan yang dilakukan dengan santai. Pada tanggal 7 April 2013 bertempat di Posko Beunta dilaksanakan musyawarah forum yang membahas perencaan dan pembagian tugas audit sosial dengan hasil sebagai berikut:
a.         Audit Sosial Program Raskin dinamakan dengan “CRC Program Raskin oleh BC2 di Desa Mancagahar – Bulan April 2013”
b.         Audit Sosial tersebut mengacu pada Prinsip 6 (enam) Tepat dan Tujuan Program Raskin.
c.         Tim Pelaksana terdiri dari:
(1)     Penanggung Jawab Umum oleh Koordinator forum BC2.
(2)     Penanggungjawab Penimbangan di Titik Distribusi dengan subyek CRC Tepat Jumlah, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi.
(3)     Tim Korespondensi di Titik Bagi (TB) dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang terdiri dari 3 (tiga) orang (yaitu Sdr. Ersa Yogaswara, Sdr. Riswan dan Sdr. Ridwan Hadiansyah).
(4)     Dokumentasi kegiatan oleh Lilis Rosita

B.       Pelaksanaan
Audit Sosial Raskin di Desa Mancagahar mengacu pada prinsip 6 (enam) Tepat (yakni Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi ) dan tujuan pokok program Raskin. Dalam pelaksanaannya penelusuran indikasi adanya penyimpangan (ciclyc redundancy check) dilakukan dalam lima pendekatan, yaitu:
1)      Penimbangan beras yang diterima di Titik Distribusi (prinsip Tepat Jumlah dan Tepat Administrasi)
2)      Korespondensi di Titik Bagi (Tepat Jumlah, Tepat Harga dan Tepat Sasaran).
3)      Korespondensi di tingkat penerima manfaat/Rumah Tangga Miskin (RTS) (Tepat Harga)
4)      Pengambilan sampel beras untuk diperiksa (Tepat Kualitas dan Tujuan Program)
5)      Pencarian informasi secara acak (random) dari berbagai sumber yang tidak ditentukan.
Dari lima pendekatan yang ditempuh oleh BC2 di lapangan ditemui fakta-fakta di luar hal-hal yang ditetapkan dalam instrumen korespondensi yang mengindikasikan terjadinya berbagai penyimpangan dan hal-hal yang memberi peluang terhadap penyimpangan-penyimpangan tersebut.

C.      Instrumen Audit Sosial Raskin dan Fakta-Fakta
Sebagai instrumen pendukung, BC2 melakukan langkah-langkah penelusuran di lapangan dengan berbekal
(a)    Pedoman Umum Program Raskin
(b)   Keputusan Bupati dan
BC2 sendiri menyiapkan instrumen CRC berupa berkas pencatatan hasil penimbangan di Titik Distribusi (Kantor Desa Mancagahar), materi korespondensi/survey (CRC) di Titik Bagi (meliputi 3 orang Ketua RT) dan Rumah Tangga Sasaran (meliputi 15 orang/KK penerima manfaat), dengan hasil sebagai berikut:
1.      Penimbangan di Titik Distribusi (TD)
Penimbangan di Titik Distribusi (Kantor Desa Mancagahar) dilakukan pada tanggal 24 April 2013. Karena keterlambatan melakukan koordinasi, sehubung dengan tidak sinkronnya komunikasi dengan pihak Pemerintah Desa yang seolah-olah mempermasalahkan keberadaan BC2, rencana penimbangan beras yang diterima di TD secara total tidak dapat dilakukan. Dalam kesempatan ini BC2 hanya melakukan pengambilan sampel terhadap 10% (32 zak) dari total distribusi (321 zak) dengan hasil total timbangan 408,5 kg. Dengan demikian bobot rata-rata dari 32 zak beras tersebut adalah 12,7 kg/zak. Dari sampel tersebut diperkirakan jumlah beras yang diterima di TD di Desa Mancagahar mengalami kekurangan sebesar ± 2,3 kg x 321 RTS = ±738 kg/bulan. Berikut ini adalah detil hasil timbangan yang dilakukan Tim CRC BC2:[2]
No.
Bobot Timbangan
Jumlah Ditimbang
Jumlah (kg)
1
15 kg
0 zak
0
2
14,5 kg
0 zak
0
3
14 kg
3 zak
42
4
13,5 kg
2 zak
27
5
13 kg
17 zak
221
6
12,5 kg
3 zak
37,5
7
12 kg
2 zak
24
8
11,5 kg
4 zak
46
9
11 kg
1 zak
11
10
10,5 kg
0 zak
0
11
10 kg
0 zak
0
Jumlah Total
32 zak
408,5

2.      CRC di Titik Bagi (TB)
Dari korespondensi di TB (Ketua RT) yang meliputi RT/RW: 01/05, 03/08 dan 04/06 Tim BC2 mendapatkan beberapa fakta sebagai berikut:
a)      1 (satu) dari 3 (tiga) orang Ketua RT menjawab tidak tahu mengenai data Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang menjadi tanggung jawabnya dalam pendistribusian; dan 2 (dua) orang ketua RT lainnya mengatakan 24 (dua puluh empat) RTS dan 33 (tiga puluh tiga) RTS akan tetapi ketiganya hanya menerima 6 (enam) zak beras dari TD (Desa). Dari berkas DPM diketahui sebenarnya RT/RW: 01/06 memiliki 13 (tiga belas) RTS, RT/RW: 04/06 memiliki 12 (dua belas)[3] RTS, dan RT/RW 03/08 memiliki 8 (delapan) RTS
b)      Masing-masing dari 3 (tiga) orang Ketua RT menerima beras sebanyak 6 (enam) zak (dikatakan bahwa demikian diberlakukan bahwa semua ke-RT-an mendapatkan jatah yang sama)
c)      Masing-masing dari 3 (tiga) orang Ketua RT mendistribusikan kepada RTS dengan harga Rp. 3.000,-/kg
d)     Dalam pelaporan secara administratif, dua orang ketua RT (sebagai TB) mempertanggungjawabkan pendisitribusian kepada Kepala Dusun dan dapat langsung ke Kantor Desa dengan harga tebus beras Rp. 165.000 dan Rp170.000,-/6 zak beras, seorang ketua RT mengatakan dengan Rp. 3.000/kg beras.
e)      Para Ketua RT banyak menerima keluhan dari warga berkaitan dengan jumlah beras, kualitas dan harganya. Dalam pandangan para dua orang ketua RT Program Raskin dikatakan cukup membantu dan salah satunya mengatakan tidak membantu mengurangi beban RTS dengan catatan:
(1)   Kurang aman karena jumlah beras yang diterima kurang banyak (hal ini dapat dipahami karena masing-masing ketua RT hanya menerima 6 zak padahal RTS-nya banyak dan karena beras dijual bebas setiap RTS hanya menerima beras berkisar pada 3-4 kg/RTS). Masing-masing ketua RT dengan seragam mengeluhkan keadaan tersebut.
(2)   Dua orang ketua RT mengeluhkan kualitas beras dan timbangan yang tidak sama (karena dari TD mendistribusikan dengan jumlah zak yaitu 6 zak, sementara survey menunjukkan terjadinya kekurangan timbangan beras di setiap zaknya).
3.      CRC di Rumah Tangga Sasaran (RTS)
Dari korespondensi di RTS
a)      14 (empat belas) RTS mengatakan selalu mendapatkan beras setiap bulannya dan 1 (satu) RTS mengatakan tidak. (Hal ini diperkirakan terjadi karena RTS tidak terlalu memperhatikan konsistensi jadwal penerimaan beras karena pada bulan Januari 2013 ini berdasarkan keterangan dari beberapa orang ketua RT dan dari seorang penanggungjawab di TD mengatakan tidak ada kiriman beras pada bulan tersebut).
b)      Keseluruhan RTS menjawab tidak ada yang menerima 15 kg beras/bulan dan beras yang diterima hanya sebanyak pada kisaran 2-4 kg/bulan, dengan jawaban paling banyak menyebutkan 3 kg/bulan.
c)      Harga tebus di TB (Ketua RT) Rp. 3.000,-/kg
d)     Menanggapi pertanyaan “Apakah dengan adanya program Raskin cukup membantu dan bagaimana seandainya kalau program tersebut ditiadakan?”, keseluruhan jawaban RTS mengatakan bahwa program tersebut sangat membantu dan sangat khawatir kalau sampai ditiadakan, kecuali tiga orang mengatakan tidak apa-apa ditiadakan (mungkin karena jumlah 3 kg/bulan tidak dapat membantu secara signifikan).
e)      Secara umum RTS mengeluhkan jumlah beras yang diterima, harga dan kualitasnya.
4.      Sampel Beras
Menurut informasi yang didapatkan Tim CRC Program Raskin BC2 diketahui bahwa harga beras medium yang dibeli oleh Perum Bulog di Propinsi Jawa Barat berkisar pada harga Rp. 6.500,-/kg[4]. Penilaian sampel beras dilakukan dengan melakukan survey pasar terhadap sampel beras yang didapatkan oleh Tim BC2 baik dari pebisnis beras maupun masyarakat luas sangat berkebaratan untuk membeli beras dengan kualitas beras Raskin bahkan dengan harga Rp. 4.000,-/kg-nya.
5.      Penelusuran Informasi secara Acak (Random)
Pencarian informasi secara acak oleh personil BC2 berupa fakta-fakta sebagai berikut:
a)      Informasi dari Mantan Pegawai Bulog
Salah seorang dari personil Tim Audit Sosial BC2 secara kebetulan bertemu dengan seseorang yang berprofesi sebagai nelayan yang mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja di Perum Bulog lebih dari sepuluh tahun lamanya. Salah satu informasi yang didapatkan darinya adalah mengenai kekurangan timbangan, ia mengemukakan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi di Perum Bulog. Penyusutan memang selalu ada, katanya, dan itu hanya berupa berkurang kadar air beras dan itu tidak mungkin mencapai bobot lebih dari ½ kg dalam satu zak beras. Menurutnya, kekacauan itu terjadi di satlak Kabupaten Garut dan ia menyebutkan adanya keterlibatan pihak Pemerintah Daerah dalam memuluskan “modifikasi” tonase beras yang melibatkan unsur pengusaha dan preman.
b)      Informasi dari pembicaraan informal dengan staf Pemerintah Desa
-          Kebingungan dalam menghadapi warga yang mengeluhkan kurangnya timbagan dalam satu zak beras
-          Pernah menyampaikan kekurangan timbangan beras sebagai hasil pengambilan sampel 10 zak beras dan tidak mendapat tanggapan
-          Terdapat kearifan lokal yang “diberitaacarakan” untuk mensiasati kekurangan timbangan dan mengatasi kebutuhan operasional pendistribusian.
c)      Beberapa fakta tidak terduga yang ditemukan di lapangan
-          RTS yang menunggak pembayaran tidak diberi jatah beras di bulan berikutnya
-          Beras ditawarkan kepada pemilik ternak untuk dijadikan pakan
-          Diduga kuat adanya distribusi ke-luar RTS yang tidak ditebus yang diambil dari sisa penyamarataan 6 zak beras perke-RT-an.



III.             PUBLIC HEARING
A.      Perencanaan Public Hearing
Hasil audit sosial CRC Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar akan disampaikan dalam suatu forum pertemuan yang melibatkan berbagai elemen yang terkait dalam pelaksanaan distribusi beras program Raskin di Desa Mancagahar. Terkait dengan pelaksanaannya, BC2 belum memiliki kesiapan karena sejauh ini belum mengantongi beberapa informasi yang diperlukan, seperti:
1)        Perubahan/bertambahnya harga tebus beras dikatakan karena tidak tersedianya anggaran operasional padahal sepanjang yang kami ketahui bahwa hal tersebut dibebankan kepada APBD.
2)        Konsekuensi berkurangnya timbangan seperti apakah yang dapat ditanggung oleh Perum Bulog?
3)        Sistem regulasi di tingkat Kabupaten
4)        Jadwal yang ditetapkan untuk pelaksanaan distribusi (kesepakatan Pemda dengan Bulog)
5)        Konsekuensi yang berkaitan dengan kualitas beras
6)        Pemutakhiran nominatif DPM (RTS-PM)
7)        Tanggapan resmi dari pihak yang berkompeten terhadap fenomena kearifan lokal yang terdapat di tingkat Pemerintahan Desa dan kerangka toleransinya.

B.       Kesepahaman dan Rencana Tindak Lanjut
Public Hearing dimaksudkan untuk mengupayakan suatu kebijakan yang lebih berpihak kepada publik khususnya dalam pelaksanaan distribusi beras Raskin. Dengan menampung berbagai permasalahan yang dihadapi berbagai pihak, sangat mungkin untuk diambil jalan tengah sepanjang bukan sebagai tarik-menarik kepentingan. Lebih jauh lagi, yang menjadi tujuan dari public hearing adalah terwujudnya regulasi yang baik dalam pelaksanaan distribusi beras Raskin atau jika seandainya regulasi tersebut dipandang tidak dapat terwujud dapat disimpulkan bahwa program Raskin sudah tidak tepat untuk dilanjutkan. Karena, kalau suatu sistem regulasi sudah tidak dapat digunakan, pastinya bukanlah orang miskin yang merasakan manfaat dari program tersebut melainkan orang-orang tertentu yang bisa saja selain mendapatkan keuntungan dari program tersebut ia digaji pula.



IV.            PENUTUP
A.      Kesimpulan
Dari serangkaian kegiatan audit sosial dalam bentuk CRC Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar dengan mengacu pada prinsip Enam Tepat dan Tujuan dari Program Raskin itu sendiri ditemui fakta-fakta yang menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan distribusi beras sampai di RTS sangat berbeda dengan ketentuan programnya sendiri. Sejauh ini survey belum bisa memastikan di titik mana sajakah terjadinya penyimpangan tersebut, namun indikasi penyimpangan tersebut terjadi di setiap jenjang pelaksana distribusi diduga kuat seperti berikut ini: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi
1)        Tepat Sasaran; Daftar Penerima Manfaat (DPM) tidak dijadikan acuan di Titik Bagi (TB) karena beberapa indikator:
(a)    Petugas TB (ketua RT) tidak mengetahui RTS yang termasuk dalam DPM.
(b)   Diduga kuat adanya kebijakan dari Titik Distribusi (Pemerintah Desa) tentang alokasi beras yang disama-ratakan (6 zak/RT) padahal jumlah RTS di masing-masing ke-RT-an tidaklah sama dan kebanyakan jauh lebih banyak. Hal ini tentunya sangat membingungkan bagi para Ketua RT.
2)        Tepat Jumlah; Hasil penimbangan beras dalam setiap zaknya menunjukkan kurangnya timbangan yang diterima oleh Titik Distribusi (Pemerintah Desa) dengan rata-rata kekurangan lebih dari 2,2 kg/zak.
3)        Tepat Kualitas; Sulit untuk dapat dikategorikan sebagai beras medium karena kualifikasi beras medium di pasaran berkisar pada harga di atas Rp. 7.000,- yang notabene merupakan beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat di Desa Mancagahar secara umum.
4)        Tepat Waktu; Pengiriman beras tidak dijadwalkan berdasarkan kalender, melainkan setelah distribusi bulan sebelumnya dibayar oleh petugas di TD/Pemerintah Desa.
5)        Tepat  Harga; Harga tebus RTS di TB (Ketua RT) Rp. 3.000,-/kg. Adapun TD/Pemerintah Desa membayar harga tebus tetap (yakni Rp. 1.600,-/kg) akan tetapi dengan mengabaikan ketidaksesuaian jumlah/tonase beras yang diterimanya.
6)        Tepat Administrasi; RTS tidak menandatangani berkas penerimaan beras padahal hal tersebut dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban. Sementara petugas TD/Pemerintah Desa mencantumkan jumlah beras diterima tidak secara real dalam laporan pendistribusiannya dan dengan harga yang tidak real pula.
7)        Tujuan Program; Masyarakat miskin merasa sangat terbantu beban belanjanya karena adanya program Raskin, akan tetapi tidak memahami kenapa beras yang diterima hanya sebanyak 2-4 kg/bulan, harga tebus beras yang sebenarnya dan kualitas yang seharusnya dan hal-hal lain yang sudah seharusnya didapatkannya dari program Raskin.

B.       Saran
Dari fakta-fakta yang didapatkan dalam CRC Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar mengindikasikan banyak terjadi penyimpangan atau bahkan adanya tindak pidana korupsi. Kurangnya timbangan beras dalam distribusi, jumlah beras yang diterima RTS atau harga tebus yang jauh di atas harga yang telah ditetapkan, merupakan bukti awal adanya tindakan memperkaya diri.
Selain praduga tak bersalah di dalam hukum kita juga dikenal azas praduga bersalah. Hilangnya timbangan atau hak-hak warga miskin semestinya sudah menempatkan seseorang yang berwenang dalam pelaksanaan program tersebut seperti halnya penangkapan yang dilakukan terhadap maling ayam.
Dalam tindak pidana korupsi kami tidak sepakat apabila menempatkan seorang pemangku kebijakan yang membuat kebijakan yang merugikan umum untuk melindungi tindakan korup yang lebih besar sebagai korban. Kenapa terjadi tindakan korupsi dalam skala yang sangat besar tidak lain karena masifnya “dukungan” yang diberikan oleh pihak yang berada di bawahnya.
Korupsi adalah permasalahan pokok yang paling merusak tatanan bangsa kita dan untuk mengatasinya harus ada tindakan tegas sampai ke bentuk tindakan korup yang paling kecil sekalipun. Karena jika tidak, korupsi hanya akan menyerupai jamur yang selalu tumbuh dan tumbuh kembali.
Kalau misalnya ketua RT menolak untuk melakukan tindakan korup, sedikitnya ia akan membuat bingung Kepala Desa yang korup. Seorang kepala desa yang menolak berbuat korup, pasti membuat bingung seorang camat, bupat dan demikian seterusnya sampai ke jenjang yang paling tinggi sekalipun. Karena dalam asumsi kami seseorang yang berada dalam kedudukan tertentu tidak akan dengan leluasa bisa melakukan kejahatan korupsi apabila orang yang berada di bawah tidak mendukungnya/memberi jalan.


*******



Lampiran-lampiran

a.         Alokasi Anggaran Kegiatan
b.        Dokumentasi Kegiatan
c.         Instrumen CRC Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar, terdiri dari:
-            Proposal
-            Instrumen penimbangan di Titik Distribusi
-            Instrumen Korespondensi di Titik Bagi dan Rumah Tangga Sasaran
d.        Fotokopi Dokumen Administrasi Program Raskin
a.       Dokumen penerimaan beras di Titik Distribusi
b.      Photokopi Berkas Laporan Pertanggungjawaban Penyaluran Raskin Bulan Februari 2013





[1] Fakta seperti ini sempat mencuat di saat ditetapkannya harga tebus beras di RTS menjadi Rp. 3.000,-/kg yang dari keterangan warga menyebutkan hal itu dikatakan oleh staf Pemerintahan Desa.
[2] Berkas instrumen CRC terlampir
[3] Dua RTS tercatat dengan nama Kampung Bunisari dan Kampung Pabuaran padahal RW 06 hanya mencakup Kampung Mancagahar