CRC PROGRAM RASKIN BC2
di DESA MANCAGAHAR
KECAMATAN PAMEUNGPEUK – GARUT
JAWA BARAT
“Enam (tidak ada yang) Tepat Program
Raskin”
BEUNTA COMMUNITY CENTER (BC2)
Pusat Informasi dan Pengaduan Publik
2013
I.
PENDAHULUAN
Gotong Royong
Gotong royong (baca: kerja sama) dianggap sebagai salah
satu identitas yang menjadi kebanggan bangsa ini. Di dalam gotong royong tidak
ada upah atau imbalan yang diterima langsung oleh seseorang yang terlibat di
dalamnya. Meskipun memiliki makna yang berbeda, pada dasarnya gotong royong
memiliki konsekwensi yang sama seperti apa yang terdapat dalam kerjasama,
dengan contoh, bahwa ketidakterlibatan seseorang dalam aktivitas tersebut
membuatnya luput dari manfaat (baca: hasil) yang ada dalam gotong royong.
Partipasi warga cenderung diterjemahkan sebagai kerja
bakti (gotong royong), atau sumbangan dalam bentuk materiil atau dukungan dalam
pengertian yang sempit. Kritik, sebagai contoh, seringkali dianggap sebagai
kekuatan yang mengganggu atau bahkan menghalang-halangi. Oleh karena itu muncul
dalam kosa kata kita istilah “kritik yang membangun”, “masukan positif”,
padahal setiap kritik atau masukan pada dasarnya bertujuan untuk membangun. Penilaian
negatif terhadap kritik boleh jadi muncul dari perasaan terancam terhadap suatu
kepentingan, karena penilaian ini merupakan suatu upaya defensif untuk
menempatkan kritik sebagai sesuatu yang keliru.
Kekeliruan
hampir selalu ada dan kritik (baca: audit sosial) adalah potensi yang dapat
membantu menanggulangi kekeliruan yang dapat mengakibatkan sesuatu yang
merugikan. Hal semacam inilah yang merupakan bentuk kerjasama yang baik apabila
pemerintah dapat menempatkan audit sosial oleh warga secara proporsional. Suatu
kepentingan boleh jadi menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan
program Raskin dan hanya pihak yang merasa terganggu kepentingannya yang
menempatkan audit sosial sebagai hal yang negatif.
Lain
hal, dalam kata audit mensiratkan
suatu tindakan yang menempatkan pelakunya dalam posisi tidak sebagai “kritik
membangun” terlebih dalam bentuk forum warga (LSM) yang seringkali dianggap
sebagai pihak yang tidak berkompeten. Oleh karena itu Beunta Community Center
(BC2) menamakan kegiatan tersebut dengan “CRC Program Raskin” dengan maksud
untuk memudahkan dalam membangun kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Praduga
Bersalah
Hukum di Indonesia, di samping seperti yang sering
terdengar mengemuka yang menganut asas praduga tak bersalah, juga menganut asas
praduga bersalah. Meskipun jarang terdengar, asas yang kedua pada dasarnya
selalu menjadi bagian dalam proses hukum. Dalam prakteknya pemberlakuan asas
ini lebih cenderung dikenakan kepada pihak yang “tidak berdaya” di hadapan
penegak hukum.
Dalam hal pelaksanaan Audit Sosial program Raskin bukan
tidak mungkin adanya praktek-praktek melanggar hukum yang dilakukan pihak-pihak
tertentu. Dengan adanya pembuktian dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,
seharusnya hal ini menempatkan setiap orang yang bertanggungjawab terhadap
pelaksanaannya setidaknya sudah diperiksa atau bahkan ditahan untuk kepentingan
penegakan hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga bersalah.
A.
Latar Belakang
Program Raskin bertujuan untuk membantu mengurangi beban
pengeluaran keluarga miskin. Di antara sekian banyak program subsidi
pemerintah, Raskin merupakan salah satu program yang meminta anggaran yang
sangat besar. Apabila kita mengandaikan Rp. 1,- (Satu Rupiah) saja dikorupsi
itu bisa berarti jumlah uang yang tidak sedikit.
Dari beberapa FGD dan penelusuran Beunta Community Center
(BC2) Raskin mengemuka sebagai salah satu program yang menimbulkan banyak
pertanyaan dari warga yang menunjukkan ketidaktahuan mengenai program Raskin
seperti:
1)
Warga tidak mengetahui secara pasti berapa kali Raskin diterima dalam satu tahun.
2)
Warga tidak mengetahui berapa jumlah beras yang harus
diterima setiap bulannya.
3)
Warga tidak tahu pasti harga tebus beras Raskin
perkilogram
4)
Warga tidak mengetahui bahwa kualitas beras beras Raskin
sebenarnya tidak seperti beras yang selalu diterimanya.
5)
Terbangunnya
“kearifan lokal” yang memberi peluang terhadap penyimpangan-penyimpangan dan
warga cenderung menerimanya sebagai suatu ketentuan yang tidak bisa
ditawar-tawar.
Di samping itu terdapat beberapa indikasi penyimpangan
yang didapat dari keterangan warga dan atau pihak lain yang terlibat dalam
pelaksanaan Raskin yang antara lain sebagai berikut:
1)
Disinyalir terjadi banyak penyimpangan dalam distribusi
beras Raskin di Desa Mancagahar
2)
Adanya fakta kenaikan harga tebus
beras yang disebut-sebut sebagai
imbas dari kenaikan harga dasar beras.[1]
3)
Tidak adanya
sosialisasi yang baik dari pihak pemerintah mengenai pelaksanaan program dan
mekanismenya.
B.
Maksud dan Tujuan
Audit
Sosial Program Raskin di Desa Mancagahar dimaksudkan untuk:
a.
Tindak lanjut berbagai keluhan
warga dan elemen masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan distribusi
b.
Membangun
regulasi dalam pelaksanaan program Raskin dalam bentuk evaluasi eksternal
(berbasis warga)
Kegiatan
audit sosial ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga dalam
pelaksanaan program pembangunan demi terwujudnya good governance.
C.
CRC Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar
(April – Mei 2013)
Audit Sosial oleh forum BC2 dinamakan dengan
kegiatan CRC Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar yang dilaksanakan
selama Bulan April-Mei 2013 dengan berpedoman pada prinsip 6 (Enam) Tepat dan
Tujuan Program Raskin.
D.
Anggaran
Pelaksanaan Audit Sosial Program Raskin dilaksanakan
dengan suporting anggaran yang diterima dari Garut Governance Wacth sebesar Rp.
750.000,- (Tujuh Ratus Lima
Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian penggunaan terlampir.
E.
Lain-lain
Sebagai bentuk
keprihatinan terhadap kondisi yang dijumpai dalam pelaksanaan Audit Sosial
Program Raskin di Desa Mancagahar, yang menyerupai kesimpulan kami dari BC2 laporan
ini diberi judul “Enam (tak ada yang) Tepat Program Raskin”.
II.
CRC PROGRAM RASKIN BC2
A.
Pra Kegiatan
Dalam musyawarah (FGD) forum BC2 pada tanggal 17
Februari 2013 ditetapkan untuk
menjadikan Program Raskin sebagai fokus Audit Sosial oleh
Forum.
Dalam evaluasi program Audit Sosial bersama G2W pada
tanggal 21-22 Maret 2013
di Garut dirumuskan mengenai fokus praktek audit sosial oleh masing-masing
forum dari 5 desa yang mengikuti program Audit Sosial. Sesuai dengan rencana
sebelumnya, BC2 mengambil fokus audit sosial program Raskin dan
kebetulan salah materi yang disampaikan dalam evaluasi tersebut mengenai audit
sosial terhadap program Raskin di Bandung. Hal ini cukup memberikan gambaran
dalam memahami program Raskin itu sendiri dan permasalahan-permasalahan yang
terdapat dalam pelaksanaan distribusi serta strategi yang harus dilakukan dalam
melakukan audit sosial program Raskin.
Dilanjutkan dengan pembekalan Tim Audit Sosial BC2
pada tanggal 2 April 2013 oleh G2W di rumah salah seorang dari anggota forum
yaitu Sdr. Riswan yang dilakukan dengan santai. Pada tanggal 7 April 2013 bertempat
di Posko Beunta dilaksanakan musyawarah forum yang membahas perencaan dan
pembagian tugas audit sosial dengan hasil sebagai berikut:
a.
Audit Sosial Program Raskin dinamakan dengan “CRC
Program Raskin oleh BC2 di Desa Mancagahar – Bulan April 2013”
b.
Audit Sosial tersebut mengacu pada Prinsip 6 (enam)
Tepat dan Tujuan Program Raskin.
c.
Tim Pelaksana terdiri dari:
(1) Penanggung Jawab
Umum oleh Koordinator forum BC2.
(2) Penanggungjawab
Penimbangan di Titik Distribusi dengan subyek CRC Tepat Jumlah, Tepat Waktu dan
Tepat Administrasi.
(3) Tim
Korespondensi di Titik Bagi (TB) dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang terdiri
dari 3 (tiga) orang (yaitu Sdr. Ersa Yogaswara, Sdr. Riswan dan Sdr. Ridwan
Hadiansyah).
(4) Dokumentasi kegiatan oleh Lilis Rosita
B.
Pelaksanaan
Audit Sosial
Raskin di Desa Mancagahar mengacu pada prinsip 6 (enam) Tepat (yakni Tepat
Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu,
Tepat Harga dan Tepat Administrasi ) dan tujuan pokok
program Raskin.
Dalam pelaksanaannya penelusuran indikasi adanya penyimpangan (ciclyc
redundancy check) dilakukan dalam lima pendekatan, yaitu:
1)
Penimbangan beras yang diterima di Titik Distribusi
(prinsip Tepat Jumlah dan Tepat Administrasi)
2)
Korespondensi di Titik Bagi (Tepat Jumlah, Tepat Harga dan Tepat Sasaran).
3)
Korespondensi di tingkat penerima manfaat/Rumah Tangga
Miskin (RTS) (Tepat Harga)
4)
Pengambilan sampel beras untuk diperiksa (Tepat
Kualitas dan Tujuan Program)
5)
Pencarian informasi secara acak (random) dari
berbagai sumber yang tidak ditentukan.
Dari lima pendekatan
yang ditempuh oleh BC2 di lapangan ditemui fakta-fakta di luar hal-hal
yang ditetapkan dalam instrumen korespondensi yang mengindikasikan terjadinya
berbagai penyimpangan dan hal-hal yang memberi peluang terhadap
penyimpangan-penyimpangan tersebut.
C.
Instrumen Audit Sosial Raskin dan Fakta-Fakta
Sebagai instrumen pendukung, BC2 melakukan
langkah-langkah penelusuran di lapangan dengan berbekal
(a) Pedoman
Umum Program Raskin
(b) Keputusan
Bupati dan
BC2
sendiri
menyiapkan instrumen CRC berupa berkas pencatatan hasil penimbangan di Titik
Distribusi (Kantor Desa Mancagahar), materi korespondensi/survey (CRC) di Titik Bagi
(meliputi 3 orang Ketua RT) dan Rumah Tangga Sasaran (meliputi 15 orang/KK
penerima manfaat), dengan hasil sebagai berikut:
1.
Penimbangan di Titik Distribusi (TD)
Penimbangan
di Titik Distribusi (Kantor Desa Mancagahar) dilakukan pada tanggal 24 April 2013. Karena keterlambatan melakukan koordinasi,
sehubung dengan tidak sinkronnya komunikasi dengan pihak Pemerintah Desa yang
seolah-olah mempermasalahkan keberadaan BC2, rencana penimbangan beras
yang diterima di TD secara total tidak dapat dilakukan. Dalam kesempatan ini BC2
hanya melakukan pengambilan sampel terhadap 10% (32 zak) dari total
distribusi (321 zak) dengan hasil total timbangan 408,5 kg. Dengan demikian
bobot rata-rata dari 32 zak beras tersebut adalah 12,7 kg/zak. Dari
sampel tersebut diperkirakan jumlah beras yang diterima di TD di Desa
Mancagahar mengalami kekurangan sebesar ± 2,3 kg x 321 RTS = ±738 kg/bulan.
Berikut ini adalah detil hasil timbangan yang dilakukan Tim CRC BC2:[2]
No.
|
Bobot Timbangan
|
Jumlah Ditimbang
|
Jumlah (kg)
|
1
|
15 kg
|
0 zak
|
0
|
2
|
14,5 kg
|
0 zak
|
0
|
3
|
14 kg
|
3 zak
|
42
|
4
|
13,5 kg
|
2 zak
|
27
|
5
|
13 kg
|
17 zak
|
221
|
6
|
12,5 kg
|
3 zak
|
37,5
|
7
|
12 kg
|
2 zak
|
24
|
8
|
11,5 kg
|
4 zak
|
46
|
9
|
11 kg
|
1 zak
|
11
|
10
|
10,5 kg
|
0 zak
|
0
|
11
|
10 kg
|
0 zak
|
0
|
Jumlah Total
|
32 zak
|
408,5
|
|
2.
CRC di Titik Bagi (TB)
Dari
korespondensi di TB (Ketua RT) yang meliputi RT/RW: 01/05, 03/08 dan 04/06 Tim BC2
mendapatkan beberapa fakta sebagai berikut:
a)
1 (satu) dari 3 (tiga) orang Ketua RT menjawab tidak tahu
mengenai data Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang menjadi tanggung jawabnya dalam
pendistribusian; dan 2 (dua) orang ketua RT lainnya mengatakan 24 (dua puluh
empat) RTS dan 33 (tiga puluh tiga) RTS akan tetapi ketiganya hanya menerima 6
(enam) zak beras dari TD (Desa). Dari berkas DPM diketahui sebenarnya RT/RW:
01/06 memiliki 13 (tiga belas) RTS, RT/RW: 04/06 memiliki 12 (dua belas)[3] RTS, dan RT/RW 03/08 memiliki
8 (delapan) RTS
b)
Masing-masing dari 3 (tiga) orang Ketua RT menerima beras
sebanyak 6 (enam) zak (dikatakan bahwa demikian diberlakukan bahwa semua
ke-RT-an mendapatkan jatah yang sama)
c)
Masing-masing dari 3 (tiga) orang Ketua RT
mendistribusikan kepada RTS dengan harga Rp. 3.000,-/kg
d)
Dalam pelaporan secara administratif, dua orang ketua RT
(sebagai TB) mempertanggungjawabkan pendisitribusian kepada Kepala Dusun dan
dapat langsung ke Kantor Desa dengan harga tebus beras Rp. 165.000 dan Rp170.000,-/6
zak beras, seorang ketua RT mengatakan dengan Rp. 3.000/kg beras.
e)
Para Ketua RT banyak menerima keluhan dari warga
berkaitan dengan jumlah beras, kualitas dan harganya. Dalam pandangan para dua
orang ketua RT Program Raskin dikatakan cukup membantu dan salah satunya
mengatakan tidak membantu mengurangi beban RTS dengan catatan:
(1)
Kurang aman karena jumlah beras yang diterima kurang
banyak (hal ini dapat dipahami karena masing-masing ketua RT hanya menerima 6
zak padahal RTS-nya banyak dan karena beras dijual bebas setiap RTS hanya menerima
beras berkisar pada 3-4 kg/RTS). Masing-masing ketua RT dengan seragam mengeluhkan
keadaan tersebut.
(2)
Dua orang ketua RT mengeluhkan kualitas beras dan
timbangan yang tidak sama (karena dari TD mendistribusikan dengan jumlah zak
yaitu 6 zak, sementara survey menunjukkan terjadinya kekurangan timbangan beras
di setiap zaknya).
3.
CRC di Rumah Tangga Sasaran (RTS)
Dari
korespondensi di RTS
a)
14 (empat belas) RTS mengatakan selalu mendapatkan beras
setiap bulannya dan 1 (satu) RTS mengatakan tidak. (Hal ini diperkirakan
terjadi karena RTS tidak terlalu memperhatikan konsistensi jadwal penerimaan
beras karena pada bulan Januari 2013 ini berdasarkan keterangan dari beberapa
orang ketua RT dan dari seorang penanggungjawab di TD mengatakan tidak ada
kiriman beras pada bulan tersebut).
b)
Keseluruhan RTS menjawab tidak ada yang menerima 15 kg beras/bulan
dan beras yang diterima hanya sebanyak pada kisaran 2-4 kg/bulan, dengan
jawaban paling banyak menyebutkan 3 kg/bulan.
c)
Harga tebus di TB (Ketua RT) Rp. 3.000,-/kg
d)
Menanggapi pertanyaan “Apakah dengan adanya program
Raskin cukup membantu dan bagaimana seandainya kalau program tersebut
ditiadakan?”, keseluruhan jawaban RTS mengatakan bahwa program tersebut sangat
membantu dan sangat khawatir kalau sampai ditiadakan, kecuali tiga orang
mengatakan tidak apa-apa ditiadakan (mungkin karena jumlah 3 kg/bulan tidak
dapat membantu secara signifikan).
e)
Secara umum RTS mengeluhkan jumlah beras yang diterima,
harga dan kualitasnya.
4.
Sampel Beras
Menurut
informasi yang didapatkan Tim CRC Program Raskin BC2 diketahui bahwa
harga beras medium yang dibeli oleh Perum Bulog di Propinsi Jawa Barat berkisar
pada harga Rp. 6.500,-/kg[4]. Penilaian sampel beras
dilakukan dengan melakukan survey pasar terhadap sampel beras yang didapatkan
oleh Tim BC2 baik dari pebisnis beras maupun masyarakat luas sangat
berkebaratan untuk membeli beras dengan kualitas beras Raskin bahkan dengan
harga Rp. 4.000,-/kg-nya.
5.
Penelusuran Informasi secara Acak (Random)
Pencarian informasi
secara acak oleh personil BC2 berupa fakta-fakta sebagai berikut:
a) Informasi
dari Mantan Pegawai Bulog
Salah seorang dari
personil Tim Audit Sosial BC2 secara kebetulan bertemu dengan seseorang yang
berprofesi sebagai nelayan yang mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja di
Perum Bulog lebih dari sepuluh tahun lamanya. Salah satu informasi yang
didapatkan darinya adalah mengenai kekurangan timbangan, ia mengemukakan bahwa
hal itu tidak mungkin terjadi di Perum Bulog. Penyusutan memang selalu ada,
katanya, dan itu hanya berupa berkurang kadar air beras dan itu tidak mungkin
mencapai bobot lebih dari ½ kg dalam satu zak beras. Menurutnya, kekacauan itu
terjadi di satlak Kabupaten Garut dan ia menyebutkan adanya keterlibatan pihak
Pemerintah Daerah dalam memuluskan “modifikasi” tonase beras yang melibatkan
unsur pengusaha dan preman.
b) Informasi
dari pembicaraan informal dengan staf Pemerintah Desa
-
Kebingungan
dalam menghadapi warga yang mengeluhkan kurangnya timbagan dalam satu zak beras
-
Pernah
menyampaikan kekurangan timbangan beras sebagai hasil pengambilan sampel 10 zak
beras dan tidak mendapat tanggapan
-
Terdapat
kearifan lokal yang “diberitaacarakan” untuk mensiasati kekurangan timbangan
dan mengatasi kebutuhan operasional pendistribusian.
c) Beberapa
fakta tidak terduga yang ditemukan di lapangan
-
RTS yang
menunggak pembayaran tidak diberi jatah beras di bulan berikutnya
-
Beras ditawarkan
kepada pemilik ternak untuk dijadikan pakan
-
Diduga kuat
adanya distribusi ke-luar RTS yang tidak ditebus yang diambil dari sisa
penyamarataan 6 zak beras perke-RT-an.
III.
PUBLIC HEARING
A.
Perencanaan Public Hearing
Hasil
audit sosial CRC Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar akan disampaikan dalam
suatu forum pertemuan yang melibatkan berbagai elemen yang terkait dalam
pelaksanaan distribusi beras program Raskin di Desa Mancagahar. Terkait dengan
pelaksanaannya, BC2 belum memiliki kesiapan karena sejauh ini belum mengantongi
beberapa informasi yang diperlukan, seperti:
1)
Perubahan/bertambahnya
harga tebus beras dikatakan karena tidak tersedianya anggaran operasional
padahal sepanjang yang kami ketahui bahwa hal tersebut dibebankan kepada APBD.
2)
Konsekuensi
berkurangnya timbangan seperti apakah yang dapat ditanggung oleh Perum Bulog?
3)
Sistem regulasi
di tingkat Kabupaten
4)
Jadwal yang
ditetapkan untuk pelaksanaan distribusi (kesepakatan Pemda dengan Bulog)
5)
Konsekuensi yang
berkaitan dengan kualitas beras
6)
Pemutakhiran
nominatif DPM (RTS-PM)
7)
Tanggapan resmi
dari pihak yang berkompeten terhadap fenomena kearifan lokal yang terdapat di
tingkat Pemerintahan Desa dan kerangka toleransinya.
B.
Kesepahaman dan Rencana Tindak Lanjut
Public Hearing
dimaksudkan untuk mengupayakan suatu kebijakan yang lebih berpihak kepada
publik khususnya dalam pelaksanaan distribusi beras Raskin. Dengan menampung
berbagai permasalahan yang dihadapi berbagai pihak, sangat mungkin untuk
diambil jalan tengah sepanjang bukan sebagai tarik-menarik kepentingan. Lebih
jauh lagi, yang menjadi tujuan dari public hearing adalah terwujudnya regulasi
yang baik dalam pelaksanaan distribusi beras Raskin atau jika seandainya
regulasi tersebut dipandang tidak dapat terwujud dapat disimpulkan bahwa
program Raskin sudah tidak tepat untuk dilanjutkan. Karena, kalau suatu sistem
regulasi sudah tidak dapat digunakan, pastinya bukanlah orang miskin yang
merasakan manfaat dari program tersebut melainkan orang-orang tertentu yang
bisa saja selain mendapatkan keuntungan dari program tersebut ia digaji pula.
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari serangkaian kegiatan audit sosial dalam bentuk CRC
Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar dengan mengacu pada prinsip Enam
Tepat dan Tujuan dari Program Raskin itu sendiri ditemui fakta-fakta yang
menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan distribusi beras sampai di RTS sangat
berbeda dengan ketentuan programnya sendiri. Sejauh ini survey belum bisa
memastikan di titik mana sajakah terjadinya penyimpangan tersebut, namun
indikasi penyimpangan tersebut terjadi di setiap jenjang pelaksana distribusi
diduga kuat seperti berikut ini: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat
Waktu, Tepat Harga dan Tepat Administrasi
1)
Tepat Sasaran; Daftar Penerima Manfaat (DPM) tidak dijadikan acuan di Titik Bagi (TB)
karena beberapa indikator:
(a)
Petugas TB (ketua RT) tidak mengetahui RTS yang termasuk
dalam DPM.
(b)
Diduga kuat adanya kebijakan dari Titik Distribusi
(Pemerintah Desa) tentang alokasi beras yang disama-ratakan (6 zak/RT) padahal
jumlah RTS di masing-masing ke-RT-an tidaklah sama dan kebanyakan jauh lebih
banyak. Hal ini tentunya sangat membingungkan bagi para Ketua RT.
2)
Tepat Jumlah; Hasil penimbangan beras dalam setiap zaknya menunjukkan kurangnya
timbangan yang diterima oleh Titik Distribusi (Pemerintah Desa) dengan
rata-rata kekurangan lebih dari 2,2 kg/zak.
3)
Tepat Kualitas; Sulit untuk dapat dikategorikan sebagai beras medium karena kualifikasi
beras medium di pasaran berkisar pada harga di atas Rp. 7.000,- yang notabene
merupakan beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat di Desa Mancagahar secara
umum.
4)
Tepat Waktu; Pengiriman beras tidak dijadwalkan berdasarkan kalender, melainkan
setelah distribusi bulan sebelumnya dibayar oleh petugas di TD/Pemerintah Desa.
5)
Tepat Harga; Harga tebus RTS di TB (Ketua RT) Rp. 3.000,-/kg. Adapun
TD/Pemerintah Desa membayar harga tebus tetap (yakni Rp. 1.600,-/kg) akan
tetapi dengan mengabaikan ketidaksesuaian jumlah/tonase beras yang diterimanya.
6)
Tepat Administrasi; RTS tidak menandatangani berkas penerimaan beras
padahal hal tersebut dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban. Sementara
petugas TD/Pemerintah Desa mencantumkan jumlah beras diterima tidak secara real
dalam laporan pendistribusiannya dan dengan harga yang tidak real pula.
7)
Tujuan Program; Masyarakat miskin merasa sangat terbantu beban belanjanya karena adanya
program Raskin, akan tetapi tidak memahami kenapa beras yang diterima hanya
sebanyak 2-4 kg/bulan, harga tebus beras yang sebenarnya dan kualitas yang
seharusnya dan hal-hal lain yang sudah seharusnya didapatkannya dari program
Raskin.
B. Saran
Dari
fakta-fakta yang didapatkan dalam CRC Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar mengindikasikan
banyak terjadi penyimpangan atau bahkan adanya tindak pidana korupsi. Kurangnya
timbangan beras dalam distribusi, jumlah beras yang diterima RTS atau harga
tebus yang jauh di atas harga yang telah ditetapkan, merupakan bukti awal adanya
tindakan memperkaya diri.
Selain praduga tak bersalah di dalam
hukum kita juga dikenal azas praduga bersalah. Hilangnya timbangan atau hak-hak
warga miskin semestinya sudah menempatkan seseorang yang berwenang dalam
pelaksanaan program tersebut seperti halnya penangkapan yang dilakukan terhadap
maling ayam.
Dalam tindak pidana korupsi kami tidak
sepakat apabila menempatkan seorang pemangku kebijakan yang membuat kebijakan
yang merugikan umum untuk melindungi tindakan korup yang lebih besar sebagai
korban. Kenapa terjadi tindakan korupsi dalam skala yang sangat besar tidak
lain karena masifnya “dukungan” yang diberikan oleh pihak yang berada di
bawahnya.
Korupsi adalah permasalahan pokok yang
paling merusak tatanan bangsa kita dan untuk mengatasinya harus ada tindakan
tegas sampai ke bentuk tindakan korup yang paling kecil sekalipun. Karena jika
tidak, korupsi hanya akan menyerupai jamur yang selalu tumbuh dan tumbuh
kembali.
Kalau misalnya ketua RT menolak untuk
melakukan tindakan korup, sedikitnya ia akan membuat bingung Kepala Desa yang
korup. Seorang kepala desa yang menolak berbuat korup, pasti membuat bingung
seorang camat, bupat dan demikian seterusnya sampai ke jenjang yang paling
tinggi sekalipun. Karena dalam asumsi kami seseorang yang berada dalam kedudukan
tertentu tidak akan dengan leluasa bisa melakukan kejahatan korupsi apabila
orang yang berada di bawah tidak mendukungnya/memberi jalan.
*******
Lampiran-lampiran
a.
Alokasi Anggaran
Kegiatan
b.
Dokumentasi Kegiatan
c.
Instrumen CRC
Program Raskin BC2 di Desa Mancagahar, terdiri dari:
-
Proposal
-
Instrumen penimbangan di Titik Distribusi
-
Instrumen Korespondensi di Titik Bagi dan Rumah Tangga
Sasaran
d.
Fotokopi Dokumen
Administrasi Program Raskin
a.
Dokumen
penerimaan beras di Titik Distribusi
b.
Photokopi Berkas Laporan
Pertanggungjawaban Penyaluran Raskin Bulan Februari 2013
[1]
Fakta seperti ini sempat mencuat di saat ditetapkannya harga tebus beras di RTS
menjadi Rp. 3.000,-/kg yang dari keterangan warga menyebutkan hal itu dikatakan
oleh staf Pemerintahan Desa.
[2] Berkas instrumen CRC terlampir
[3] Dua RTS tercatat dengan nama Kampung Bunisari dan Kampung
Pabuaran padahal RW 06 hanya
mencakup Kampung Mancagahar

No comments:
Post a Comment