Aneh; Dilarang Memilih
Politisi Korup?
Oleh: Amang B.
Korupsi adalah
tindak pidana. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku korupsi (baca: korup)
tentunya setelah melewati proses hukum (terdakwa). Saya definisikan kata “korup”
sebagai istilah hukum meskipun itu hanyalah kata sifat karena saat kata
tersebut dilekatkan pada manusia itu berkaitan erat dengan tindakan hukum yang dilakukannya.
Pada masa-masa
pelaksanaan Pemilu, seperti di tahun 2014 ini, banyak beredar jargon-jargon politik
baik yang bersifat kampanye, himbauan atau pesan moral yang ditujukan bagi
pemilih. Korupsi, barangkali berhubungan erat dengan kasus-kasus korupsi yang
melibatkan praktisi partai politik belakangan ini, menjadi jargon yang banyak
digunakan berbagai pihak saat ini. Salah satu jargon tersebut adalah “Jangan
Pilih Politisi Korup”.
Sepintas
seperti tidak ada masalah dengan ungkapan tersebut bahkan boleh jadi itu
dianggap sangat baik. Akan tetapi permasalahannya, ungkapan tersebut mengandung
makna yang sangat kabur dan membingungkan.
Sebagai
istilah hukum, korupsi merupakan perbuatan melanggar hukum dan setiap orang
berhak untuk melalui proses hukum untuk mendapatkan dakwaannya, kata korup
dalam politisi korup menjadi kabur maknanya. Saya percaya istilah “politisi
korup” tersebut tidak ditujukan kepada pelaku korupsi yang telah terbukti
melakukan tindak pidana korupsi. Membingungkan, karena mau tidak mau saya jadi
bertanya-tanya siapa saja di antara para kontestan Pemilu 2014 ini yang
koruptor.
Salah satu contoh penggunaan istilah tersebut
dapat dilihat pada berita yang satu ini: http://nasional.kompas.com/read/2012/10/17/08482444/Jangan.Pilih.Politisi.Korup
