Memerangi
Korupsi sebagai Kewajiban Amar Ma’ruf
Nahy Munkar*
oleh: Amang B.
بســــــم الله الرحمن الرحيم
“Bahwa
Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum...,”
Kata yang menyangkut dengan perubahan di dalam bahasa
Arab (غ – ي – ر) merupakan bentuk fi’il yang tidak digunakan dalam
bentuk tsulasi mujarrad. Kata tersebut tidak digunakan kecuali dalam bentuk
Tsulatsi majid dengan makna muta’addi (kata kerja aktif) yaitu kata غـَيَّرَ yang berarti merubah atau menjadikan berubah. Dengan
kata lain, perubahan tersebut tidak datang dengan sendirinya, tetapi mengandung
unsur kesengajaan yang membuatnya berubah menjadi dalam keadaan/kedudukan yang
berbeda.
Substansi apa yang dapat melahirkan perubahan tersebut,
adalah unsur penting yang terdapat di dalamnya dan hal itu mutlak diperlukan
adanya. “Kecuali mereka mau merubah apa-apa (potensi) yang ada di dalam
dirinya.” (QS
13:11)[i]
Korupsi dalam pengertian tindakan kejahatan bukan tentang
kasus-kasus yang mencuat di televisi atau vonis yang dijatuhkan pengadilan saja;
melainkan justru masifnya praktik penyelewengan anggaran yang dikemas
sedemikian rupa sehingga menyerupai aturan sosial yang mau tidak mau setiap
orang yang terlibat dalam pengelolaan keuangan tersebut harus mengikutinya.
Dalam keadaan demikian, korupsi tidak hanya dilakukan oleh pihak yang
berwenang, tetapi ada andil masyarakat yang secara signifikan menempatkan
praktek-praktek tersebut tidak lagi dianggap sebagai sebuah
kesalahan/kejahatan. Untuk kondisi seperti inilah, menurut hemat penulis,
perubahan itu harus terjadi.
Korupsi menyerupai kejahatan terorganisir, tetapi tanpa
organisasi yang tampil sebagai pihak yang bertanggung jawab. Korupsi menjadi
parasit yang menempel di setiap elemen dan perangkat negara, menimbulkan banyak
kesengsaraan. Orang tidak menyadari tentang hak-hak yang dirampas, tentang
kebutuhan yang selalu tidak terpenuhi, tentang permasalahan-permasalahan hidup
yang tidak ada penyelesaiannya karena penyelesaian itu ada dalam
kantong-kantong pelaku korupsi dan sistem yang menaunginya. Dan dalam konteks
kekinian, korupsi tampaknya bukan juga kejahatan terselubung. Sepakat?
Korupsi dalam sudut pandang Islam
Dengan definisi sebagai tindakan
penggelapan, suap-menyuap, pemerasan, kecurangan atau hal lain-lain yang
disebut sebagai tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,
bukanlah hal asing di dalam ajaran Islam. Hukum potong tangan berlaku bagi
pelaku tindakan pencurian (QS 5:38)[ii],
Allah melaknat orang
baik yang menyuap atau disuap (HR Ahmad: 2313)[iii];
kecurangan dalam hal apapun termasuk dalam jual beli dikutuk di dalam Al-Quran
(QS 83:1-3); dan prilaku yang dapat menimbulkan kerugian umum (masyarakat/tatanan
negara) bukanlah sikap terpuji karena di dalam Islam dalam kualitas yang paling
rendah setidaknya seseorang menjaga diri/tidak melakukan hal-hal yang buruk (HR
Muslim)[iv];
yang pada dasarnya sangat jauh dari menimbulkan keburukan/kerugian
umum/masyarakatnya.
Dalam pengertian yang berbeda korupsi dapat juga dikatakan
“memakan” harta yang bukan haknya/dengan cara yang bathil (QS 2:188 dan QS 3:29-31).
Tidak sedikit orang yang menjadi kaya raya karena “mencuri” bagian kecil dari
hak-hak sekian banyak fakir-miskin. Perbuatan seperti ini
tentunya lebih buruk dari tindakan yang di dalam Al-Quran disebut sebagai
prilaku orang-orang yang mendustakan agama; yakni tidak mendorong untuk memberi
makan kepada fakir miskin (QS :1-3). Mengambil harta benda dengan cara bathil
bukan saja tidak mendorong untuk memberi makan tersebut, bahkan hal itu
merupakan tindakan yang menghalang-halangi upaya untuk memberi makan kepada
fakir miskin. Maka tindakan apakah itu yang lebih buruk dari sikap mendustakan
agama?
Ma’ruf dan Munkar
Munkar adalah kebalikan dari ma’ruf,
yang pertama identik denan kearifan dan yang lainnya identik dengan kebodohan. Dalam
pengertian Raghib Al-Isfahani kemunkaran disebutkan sebagai: “setiap prilaku
yang di dalam pandangan akal sehat ditetapkan dengan jelas sebagai hal
buruk/kejelekan; dan dalam beberapa hal yang kemampuan akal tidak dapat
menetapkan apakah sesuatu itu buruk atau baik, tapi oleh syari’at dipandang sebagai hal
buruk.[v]
Dalam hal ini sudah tentu kita telah sampai pada kesimpulan apakah korupsi
termasuk perbuatan baik atau sebaliknya.
Membiarkan korupsi merajalela bahkan terlibat di dalamnya
adalah apa yang diungkapkan di dalam Al-Quran sebagai prilaku yang dilaknat
Allah (lih. Al-Maidah: 77-81)[vi]
“Maka hendaklah kalian menjadi suatu
masyarakat yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan pada kebajikan dan
mencegah kemunkaran.” (QS 3:104) “Kalian adalah sebaik-baik umat yang terdapat
di antara umat manusia; (selama) kalian memerintahkan pada kebajikan, melarang
kemunkaran dan beriman kepada Allah.., (QS 3: 110)
Apakah kita lupa bahwa kita adalah umat yang terbaik;
tetapi malah mengikuti ajaran/nilai-nilai yang datang dari angan-angan yang
sesat? Materialism, kapitalism atau apapun itu yang kadang-kadang kita sendiri
dipaksa untuk menilainya sebagai tatanan yang terbaik sehingga membuat kita
meninggalkan sejatinya diri kita sendiri dan menjadi sosok yang lemah,
terjajah, tertipu, ditindas dan mengalami penderitaan yang tidak ada usainya.
Salah satu penghargaan Rasulullah yang diberikan kepada
pengikutnya: “bahwa mereka senantiasa memunculkan/mengedepankan kebenaran dan
(meskipun) kuatnya orang-orang merintanginya hal itu tidak akan membuatnya
surut sampai Allah menjatuhkan suatu ketetapan baginya.” (HR Muslim).[vii] Sebagai kesimpulan penulis, tidak islami banget kalau Anda tidak
anti korupsi. Wallahu a’lam...
*
) Disampaikan dalam Seminar Kampung forum beunta CC (Community Center) "Duriat Desa; Bersama-sama Membangun Desa ke Arah Perubahan yang Lebih Baik" di Desa Mancagahar - Pameungpeuk
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا
بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
لعنة الله على
الراشي والمرتشي
Dan dalam riwayat Kitab Sunan lainnya disebutkan
bahwa: “Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan disuap.”
على كل مسلم صدقة قيل أرأيت إن لم يجد ؟ قال يعتمل بيديه فينفع
نفسه ويتصدق قال قيل أرأيت إن لم يستطع ؟ قال يعين ذا الحاجة الملهوف قال قيل له
أرأيت إن لم يستطع ؟ قال يأمر بالمعروف أو الخير قال أرأيت إن لم يفعل ؟ قال يمسك
عن الشر فإنها صدقة
كل فعل تحكم العقول
الصحيحة بقبحه، أو يتوقف في استقباحه أو إستحسانه العقول فتحكم في قبحه الشريعة
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا
فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا
مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ (77) لُعِنَ
الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى
ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا
يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79)
تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ
لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ
خَالِدُونَ (80) وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا
أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ
فَاسِقُونَ (81(
لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق لا
يضرهم من خذلهم حتى يأتي أمر الله وهم كذلك